PENETAPAN RKP DESA TAHUN ANGGARAN 2025

Pada hari Senin,30 September, Pemerintah Desa Sungai Karang telah secara resmi menetapkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa untuk Tahun Anggaran2025. Kegiatan ini dilakukan melalui proses yang telah ditetapkan, yaitu Musyawarah Dusun (Musdus), peng-rankingan, serta pembahasan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Proses partisipatif ini memastikan bahwa rencana kerja yang dihasilkan mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat desa. Dengan adanya RKP ini, diharapkan pelaksanaan pembangunan dan program-program desa dapat berjalan sesuai dengan rencana dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Kegiatan penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun Anggaran2025 di Desa Sungai Karang dihadiri langsung oleh Bapak Camat VII Koto Ilir, Antoni Faksi, S.IP, beserta Kasi Pemerintahan Kecamatan VII Koto Ilir. Selain itu, turut hadir juga dua orang Pendamping Desa yang mendampingi proses tersebut. Kehadiran para pejabat dan pendamping desa ini menunjukkan dukungan dan komitmen dari pemerintah kecamatan dalam pelaksanaan pembangunan dan program-program yang diarahkan dalam RKP Desa.

Kegiatan Penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun Anggaran2025 tersebut berfungsi sebagai acuan penting untuk pembangunan Desa Sungai Karang di tahun2025 mendatang. Dengan RKP yang telah disusun dan disepakati, diharapkan semua program dan kegiatan pembangunan dapat dilaksanakan secara terencana dan terarah, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memenuhi kebutuhan pembangunan desa secara efektif. RKP ini merupakan langkah strategis untuk mencapai visi dan misi desa serta memastikan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan.


24 Oktober 2024
Tag: #Pemdes # https://web.facebook.com/profile.php?id=100070235706727
Copyright © https://sungaikarang-tebo.desa.id Designed with by Diskominfo Tebo.